Saya termasuk yang shock berat dengan berita ini, bagaimana tidak ketika ijazah PGSD/MI saya tidak bisa dipakai untuk CPNS Depdiknas (kalau Depag sih bisa) ada berita lagi kalau Mahasiswa UT tidak bisa ikut CPNS. Wow, keluar dari UT yukkk??
Eits, sebentar mari kita telaah cerita asalnya (cieeehhh)
Begini ceritanya.... (musik horor ala serial Kismis)
Waktu itu saya mau tidur di malam Jum'at kliwon, dan membuka - buka internet soal CPNS dan UT nah ada link bahwa CPNS tidak bisa dari mahasiswa UT, Wottttttttttttt?????? saya ingat kalau di pendaftaran UT ada surat pernyataan untuk tidak menuntut jadi PNS. Lha terus bagaimana ini?
Keluar dari Universitas Terbuka yukkkkkkkkkk???? akaakakakakak sebentar dulu
Bagaimana ini bisa terjadi? begini ceritanya (kismis kali)
Di Jombang, tahun 2008 silam UT tidak bisa mengikuti CPNS. Kok? iyalah jaman dahulu UT itu kan kuliah penyetaraan bagi PNS yang belum memiliki kualifikasi D2 (dulu guru dari SPG kan yang setingkat SMA). Nah, ternyata UT sekarang menerima calon mahasiswa dari non - PNS yang sudah mengajar, bisa honorer, bisa guru tidak tetap, bisa juga guru bantu. Lantas mengapa sih di Jombang menolak? selain alasan otonomi daerah dan kurangnya komunikasi Menpan (ayo Bapak - bapak, bagaimana nih?) soal status UT. Hal ini juga yang menjadi dilema bagi para lulusan PGSD/MI, bedanya ketika PGSD hanya bisa diselenggarakan oleh LPTK yang ditunjuk pemerintah maka otomatis untuk Guru Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Nasional maka PGSD/MI tidak berlaku. Maka PGSD UT justru sekarang tidak lagi menjadi pendidikan Penyetaraan namun pendidikan prajabatan (CMIIW) Jiaaah, nggak adil dong? bukan tidak adil, tapi kurangnya komunikasi dan mungkin juga pihak LPTK yang menutupi keputusan Menpan ini saya tidak mempunyai kewenangan untuk membahas masalah ini (sambil batuk - batuk gaya pejabat).
Lho, terus bagaimana dong nasib PGSD dari UT? sebetulnya semenjak tahun 2004 LARANGAN MAHASISWA UNIVERSITAS TERBUKA UNTUK MENJADI PNS TELAH DIHAPUSKAN KARENA TIDAKBERPERIKEMANUSIAAN DAN ... (Pembukaan UUD itu maaah mas!)
Nggak percaya ya kalau mahasiswa Universitas Terbuka sudah bisa PNS? silahkan anda baca di artikel - artikel yang saya kumpulkan di link bawah nanti.
Jika anda gemas dengan berita tersebut, anda tidak sendiri, saya sendiri sempat malas masuk kuliah (makanya nilai jeblok. ngeles mode: on padahal mah males aja). Dengan sistem pembelajaran di Universitas Terbuka yang sangat ketat seperti sekarang, sangat menyakitkan bila Universitas Terbuka tidak bisa mengikuti CPNS. CPNS minded? ya kalau tidak niat jadi CPNS mending kuliah di UNPAD, POLBAN atau lain sebagainya. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 123 tahun 2004, larangan menerima pendaftar CPNS lulusan UT sudah dihapus tahun 2004 lalu, saya baca di Tempo Interaktif ini tapi ingat bahwa di Negara kita, informasi belum begitu terintegrasi dan terkordinir. Kita bisa mengadukan ini ke BKD setempat atau mungkin berkonsultasi dengan DPRD. Tidak perlulah kita mengadakan arak-arakan masal apalagi meruntuhkan pagar kantor pemerintah (itu pagar duit kite-kite juga cing!).
Baik, supaya rekan - rekan merasa tenang (saya juga senang hehehehe) marilah kita simak beberapa bukti bahwa UT bisa masuk CPNS
Preview: Lulusan di atas tahun 2004 bisa ikut CPNS, untuk dibawah 2004 tidak bisa karena UT masih berstatus penyetaraan
Preview: Ketua PGRI Jombang, menuding pemkab bersikap diskriminasi terhadap lulusan UT, sebab, Mendiknas telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 123/U/2001 dan SK Dirjen Dikti bernomor 3519/D/T/2004 tahun 2004 lalu. Kedua bukti hukum itu mengatur kualifikasi pendidikan untuk guru kelas sekolah dasar.
Preview: Jadi yang terbaik dan bisa menjadi PNS
Preview: Hanya Universitas Terbuka yang diakui ijazahnya untuk Universitas dengan konsep belajar Jarak Jauh serta daftar LPTK yang berhak menyelenggarakan PGSD D2 (tahun 2007)
Nah, bagaimana? ayo kembali belajar di UT dan semangat meraih IPK tinggi dengan jujur hehehehe. Mari saling mendo'akan supaya kita bisa diterima CPNS dengan murni dan diridhoi oleh Alloh SWT, amien.
Lagipula kok ane
PS: Kok saya tidak menemukan salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 123 tahun 2004, kalau ada mohon bantuannya ya terima kasih :)